Total Tayangan Halaman

YAMAHA PILIHAN KELUARGA BULUTANGKIS PB HAFANA

AD / ART PBSI

Picture

MUKADIMAH

Dengan rahmat Tuhan Yang maha Esa, bangsa Indonesia telah melak-sanakan upaya-upaya pengisian cita-cita kemerdekaan, yaitu masyarakat adil makmur, sejahtera lahir dan batin yang pelaksanaannya antara lain melalui pembangunan bidang olahraga sebagai salah satu sektor pendidikan bangsa.
Bahwa sesungguhnya olahraga merupakan kebutuhan manusia menurut kodratnya yang bersumber atas kebesaran Tuhan Yang Maha Esa, merupakan salah satu unsur yang berpengaruh dalam pembangunan bangsa dan Negara Republik Indonesia.
Sesungguhnya pembangunan olahraga di Indonesia adalah perwujudan dari kehendak dan keinginan untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya berdasarkan Pancasiia dan Undang-Undang Dasar 1945.
Bahwa  pembangunan  olahraga   bulutangkis   adalah  bagian dari pembangunan bangsa Indonesia dalam rangka mewujudkan cita-cita perjuangan rakyat dan bangsa Indonesia.
Bahwa dengan menyadari akan fungsi olahraga bulutangkis dalam pembangunan olahraga dianggap perlu untuk menyesuaikan gerak langkah pembangunan bulutangkis Indonesia, disusunlah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Persatuan Bluutangkis Seluruh Indonesia.

ANGGARAN DASAR
PERSATUAN BULUTANGKIS SELURUH INDONESIA (PBSI)


BAB I
UMUM


Pasal 1
Nama, Tempat Kedudukan dan Waktu


1) Organisasi ini bernama Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia disingkat PBSI

2) PBSI didirikan pada tanggal 5 Mei 1951 di Bandung dan selanjutnya berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia

3) PBSI didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan

Pasal 2
Azas


PBSI berazaskan Pancasila

Pasal 3
Tujuan dan Tugas Pokok


(1) Tujuan PBSI adalah :
a. Membentuk manusia Indonesia seutuhnya.
b. Mempertinggi harkat dan martabat bangsa
c. Meningkatkan mutu dan prestasi olahraga bulutangkis Indonesia
d. Mempupuk persahabatan antar bangsa melalui olah raga bulutangkis

(2) Untuk mencapai tujuan itu PBSI mempunyai tugas pokok sebagai berikut :
a. Mengembangkan   dan   membina   bulutangkis    sebagai  olahraga rakyat
b. Menghimpun seluruh masyarakat bulutangkis dalam wadah organisasi PBSI
c. Memperkuat dan memperluas organisasi PBSI
d. Meningkatkan prestasi olahraga bulutangkis baik ditingkat daerah, nasional maupun internasional
e. Menyelenggarakan kejuaraan antar perkumpulan dan perorangan secara berencana ditingkat Kabupaten/Kota, Provinsi dan nasional maupun internasional.
f. Memperkokoh persatuan dan kesatuan nasional serta kerjasama internasional melalui bulutangkis.
g. Meningkatkan hubungan kerjasama dengan KONI/KOI dan induk organisasi keolahragaan di Indonesia dan organisasi bulutangkis Asia dan dunia.
h. Upaya-upaya lain yang tidak bertentangan dengan ketentuan yang ada.

BAB II
KEANGGOTAAN


Pasal 4
Anggota dan Warga


1) Anggota PBSI adalah perkumpulan bulutangkis
2) Warga adalah perorangan yang menjadi anggota perkumpulan bulu tangkis dan perorangan sebagai pelatih, wasit maupun pengurus yang terdaftar di  tingkat Pengurus   Kabupaten/Pengurus Kota,  Pengurus Provinsi dan Pengurus Besar
3) Syarat-syarat dan kewajiban keanggotaan PBSI diatur dalam Angaran Rumah Tangga

BAB III
ORGANISASI


Pasal 5
STATUS ORGANISASI


(1) PBSI adalah satu-satunya Induk organisasi olahraga bulutangkis nasional.

(2) PBSI merupakan bagian dari pembinaan olahraga yang tergabung dan dilakukan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI)/ Komite Olimpiade Indonesia (KOI)

(3) PBSI pada dasarnya mengacu pada ketentuan  Badminton World Federation (BWF) dan Badminton Asian Confederation (BAC)

Pasal 6
SUSUNAN ORGANISASI


(1) Susunan organisasi PBSI berbentuk piramida mulai dari tingkat  Kabupaten/Kota, Provinsi sampai ke tingkat Pusat

(2) Di Kecamatan berfungsi sebagai Koordinator yang diatur lebih lanjut dengan Surat Keputusan PB PBSI

(3) Di Kabupaten/Kota  dibentuk Pengurus Kabupaten/Kota

(4) Di Provinsi dibentuk Pengurus Provinsi

(5) Di Pusat dibentuk Pengurus Besar

Pasal 7
KELENGKAPAN ORGANISASI


(1) Di Pusat selain Pengurus Besar, dibentuk Dewan Pengawas, Dewan Penasehat dan Dewan Kehormatan.

(2) Di Provinsi selain Pengurus Provinsi dapat dibentuk Dewan Pengawas dan Dewan Penyantun/Dewan Penasehat.

(3) Di Kabupaten/Kota  selain Pengurus Kabupaten/Kota  dapat  dibentuk  Dewan Pengawas dan Dewan Penasehat.

Pasal 8
P i m p i n a n


(1) Susunan Pimpinan :
a. Tingkat Pusat dipimpin oleh Pengurus Besar
b. Tingkat Provinsi dipimpin oieh Pengurus Provinsi
c. Tingkat Kabupaten/Kota dipimpin oleh Pengurus Kabupaten/Kota

Pasal 9
Pemilihan Pengurus


(1) Pemilihan Pengurus :
a. Pengurus Besar dipilih oleh Musyawarah Nasional   
b. Pengurus Provinsi dipilih oleh Musyawarah Provinsi
c. Pengurus Kabupaten/Kota dipilih oleh Musyawarah Kabupaten/Kota
d. Koordinator Kecamatan ditunjuk oleh Pengurus Kabupaten/Kota

(2) Pemilihan Dewan Pengawas ;
a. Dewan Pengawas dipilih oleh formatur dalam Musyawarah sesuai jenjang kepengurusan
b. Ketua Dewan Pengawas, Wakil Ketua dan Sekretaris dipilih dari  anggota Dewan Pengawas.

(3) Pemilihan Dewan Penyantun/Dewan Penasehat :
a. Dewan Penyantun/Dewan Penasehat dipilih oleh pengurus sesuai tingkatannya dari tokoh masyarakat yang dipilih oleh Pengurus
b. Ketua Dewan Penyantun/Dewan Penasehat dipilih dari dan  oleh anggota Dewan Penyantun/Dewan Penasehat

(4) Pemilihan Dewan Kehormatan :
a. Dewan Kehormatan terdiri dari mantan-mantan Ketua Umum PB PBSI dan atau tokoh nasional yang dipilih oleh Pengurus
b. Ketua Dewan  Kehormatan  dipilih  dari dan  oleh anggota Dewan Kehormatan.

BAB IV
MUSYAWARAH / RAPAT


Pasal 10
Musyawarah dan Rapat


(1) Musyawarah Nasional/Provinsi/Kabupaten/Kota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi organisasi PBSI :
a. Di tingkat Pusat diadakan  Musyawarah Nasional diselenggarakan sekali dalam 4 (empat) tahun
b. Di tingkat Provinsi diadakan Musyawarah Provinsi, diseienggarakan sekali dalam 4 (empat) tahun
c. Di tingkat Kabupaten/Kota diadakan Musyawarah Kabupaten/Kota  diselenggarakan sekali dalam 4 (empat) tahun

(2) Dalam organisasi PBSI dikenal adanya musyawarah dan  rapat sebagai berikut :

a. Di Pusat diadakan :
1. Musyawarah Nasional
2. Musyawarah Nasional Luar Biasa
3. Musyawarah Kerja Nasional
4. Rapat Pengurus Besar
5. Rapat-rapat lain yang diadakan oleh Pengurus Besar

b. Di Provinsi diadakan :
1. Musyawarah Provinsi
2. Musyawarah Provinsi Luar Biasa
3. Musyawarah Kerja Provinsi
4. Rapat Pengurus Provinsi
5. Rapat-rapat lain yang diadakan oleh Pengurus Provinsi

c. Di Kabupaten/Kota diadakan :
1. Musyawarah Kabupaten/Kota
2. Musyawarah Kabupaten/Kota Luar Biasa
3. Musyawarah Kerja Kabupaten/Kota
4. Rapat pengurus Kabupaten/Kota
5. Rapat-rapat lain yang diadakan Pengurus Kabupaten/Kota

(3) Musyawarah Kerja diadakan sekali dalam setahun di setiap tingkatan

Pasal 11
Pengambilan Keputusan


1) Setiap keputusan yang diambil dalam musyawarah/rapat didasarkan pada musyawarah untuk mufakat

2) Apabila ayat 1 Pasal ini sungguh-sungguh tidak tercapai mufakat dapat dilakukan dengan pemungutan suara (voting)

BAB V
PERBENDAHARAAN


Pasal  12
Perbendaharaan


(1) Perbendaharaan terdiri dari :
a. Uang
b. Surat-surat berharga
c. Perlengkapan yang diperoleh secara sah
d. Atribut-atribut organisasi
e. Benda-benda berharga/bergerak dan  tidak bergerak

(2) Untuk memperoleh, memelihara dan mempertanggungjawabkan perbendaharaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

BAB VI
PEMBUBARAN


Pasal 13
Dasar Pembubaran


(1) PBSI hanya dapat dibubarkan oleh Musyawarah Nasional yang di adakan khusus untuk itu.

(2) Musyawarah Nasional tersebut ayat (1) pasal ini diiakukan atas permintaan dan persetujuan dari sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Pengurus Provinsi

BAB VII
PENUTUP


Pasal 14
Penutup


(1) Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ditetapkan dan diubah oleh Musyawarah Nasional atau Musyawarah Nasional Luar biasa yang diadakan untuk itu.

(2) Pelaksanaan dan ketentuan-ketentuan serta hal - hal yang belum di tetapkan dalam Anggaran Dasar, diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

(3) Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ditentukan dengan keputusan rapat pengurus sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga


ANGGARAN RUMAH TANGGA
PERSATUAN BULUTANGKIS SELURUH INDONESIA (PBSI)


BAB I
KEANGGOTAAN


Pasal 1
Persyaratan Keanggotaan dan Bentuk


(1) Anggota PBSI adalah perkumpulan bulutangkis yang telah terdaftar di Kabupaten/kota dimana perkumpulan bulutangkis berdomisili.

(2) Untuk dapat diterima menjadi anggota, maka perkumpulan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

a. Mempunyai anggota pemain sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang
b. Mempunyai susunan pengurus dan pelatih minimal untuk 4 (empat) tahun
c. Mempunyai program kerja
d. Mempunyai tempat latihan/lapangan bulutangkis
e. Membayar uang pangkal dan iuran anggota tiap bulan kepada pengurus Kabupaten/Kota
f. Perkumputan bulutangkis (yang ditandai dengan domisili kantor/alamat sekretariatnya) harus berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota tempat perkumpulan tersebut terdaftar
g. Mempunyai pedoman organisasi yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PBSI
h. Mengisi formulir pendaftaran dan mendaftarkan diri sebagai anggota PBSI

(3) Setiap perkumpulan bulutangkis yang terdaftar secara sah pada  kepengurusan tingkat Kabupaten/Kota, maka anggota  perkumpulan tersebut secara perorangan dinyatakan sah sebagai warga PBSI.

(4) Bentuk Pengurus Besar, Pengurus Provinsi, Pengurus Kabupaten/Kota adalah :
a. Di tingkat pusat berbentuk 1 (satu) Pengurus Besar
b. Di tingkat provinsi/daerah berbentuk 1 (satu) Pengurus Provinsi
c. Di tingkat kabupaten/kota berbentuk 1 (satu) Pengurus Kabupaten/Kota

Pasal 2
Prosedur Penerimaan  Warga dan Anggota


(1) Prosedur    menjadi    warga   perkumpulan     bulutangkis    dilakukan
   sebagai berikut :
a. Calon warga mengajukan surat permohonan/mendaftarkan diri secara resmi kepada pengurus perkumpulan bulutangkis 
b. Memenuhi persyaratan sebagaimana yang telah ditentukan oleh perkumpulan yang bersangkutan dan wajib memberikan biodata sesuai dengan keadaan yang sebenarnya

(2) Prosedur menjadi anggota bagi perkumpulan bulutangkis dilakukan  sebagai berikut :
a. Pengurus perkumpulan bulutangkis harus mendaftarkan perkumpulannya secara resmi kepada Pengurus Kabupaten/Kota  sesuai domisilinya
b. Melampirkan bukti-bukti seperti yang disyaratkan pada pasal 1 ayat (2)
c. Pengurus Kabupaten/Kota  setelah menerima anggota baru wajib melaporkan kepada Pengurus Provinsi 
d. Pengurus Provinsi wajib melaporkan keberadaan Pengurus Kabupaten/Kota dan perkumpulan bulutangkis yang ada di daerahnya kepada PB PBSI

Pasal 3
Kewajiban dan Hak-hak Warga dan Anggota


(1) Kewajiban Warga dan Anggota
a. Setiap  warga dan anggota wajib memenuhi dan mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta  ketentuan lain yang ditetapkan oleh PBSI.
b. Setiap  warga dan anggota wajib menjunjung tinggi nama baik PBSI dan memelihara persatuan dan kesatuan serta menjalin hubungan baik, antar pengurus, olahragawan pada khususnya dan masyarakat pada umumnya
c. Setiap warga dan anggota  harus mengutamakan kepentingan nasional pada umumnya dan PBSI pada khususnya daripada kepentingan perkumpulan atau pribadi
d. Setiap warga dan anggota wajib menjunjung tinggi disiplin organisasi dan menjauhkan diri dari perbuatan tercela
e. Setiap warga dan anggota berkewajiban meningkatkan prestasi dan berkualitas.
f. Secara berkala sesuai dengan tingkat organisasi, wajib melaporkan kegiatan dan keanggotaan

(2)  Hak Warga dan Anggota :
a. Mendapatkan hak perlindungan dan pelayanan yang sama dari PBSI
b. Mempunyai hak turut serta dalam segala kegiatan resmi PBSI sesuai dengan ketentuan organisasi PBSI
c. Mempunyai hak memilih dan dipilih dalam pemilihan kepengurusan organisasi PBSI.

Pasal 4
Uang Pangkal dan Uang luran


(1) Besarnya uang pangkal dan iuran diserahkan penentuannya kepada musyawarah Kabupaten/Kota masing-masing disesuaikan dengan situasi dan kondisi kebutuhan setempat

(2) Pembayaran uang pangkal bersama uang iuran dapat dilakukan sekaligus untuk 1 (satu) tahun atau lebih

BAB II
KEHILANGAN STATUS KEWARGAAN DAN KEANGGOTAAN
SERTA SANKSI


Pasal 5
Kehilangan Status Kewargaan dan Keanggotaan


(1) Kehilangan status kewargaan dalam PBSI hilang disebabkan :
a. Meninggal dunia
b. Berhenti atas permintaan sendiri
c. Perkumpulan membubarkan diri dan atau dikeluarkan dari keangotaan
d. Diberhentikan karena melakukan pelanggaran terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga atau ketentuan organisasi yang ditetapkan oleh PBSI

(2) Status keanggotaan dalam PBSI hilang disebabkan :
a.  Berhenti atas permintaan sendiri
b.  Perkumpulan membubarkan diri dan atau dikeluarkan dari keanggotaan
c. Diberhentikan karena melakukan pelanggaran terhadap Anggaran Dasar dan Anggran Rumah Tangga atau ketentuan organisasi yang ditetapkan oleh PBSI

Pasal 6
Sanksi


(1) Sanksi didalam organisasi PBSI berlaku terhadap :
a. Perkumpulan, Koordinator Kecamatan, Pengurus Kabupaten/Kota, Pengurus Provinsi dan Pengurus Besar
b. Warga

(2) Sanksi terdiri dari :
a. Teguran lisan
b. Peringatan tertulis
c. Skorsing paling lama 24 (dua puluh empat) bulan
d. Pemberhentian

(3) Pelaksanaan Sanksi :
a. Sanksi terhadap  perkumpulan bulutangkis dilakukan oleh Pengurus Kabupaten/Kota, Pengurus Provinsi dan Pengurus Besar
b. Sanksi yang dijatuhkan terhadap pengurus berdasarkan hasil keputusan rapat pengurus lengkap yang bersangkutan atau ditetapkan oleh organisasi satu tingkat diatasnya yang diatur lebih lanjut dengan Surat Keputusan PB PBSI
c. Sanksi terhadap warga dilakukan oleh perkumpulan bulutangkis yang bersangkutan dan atau keputusan Pengurus Kabupaten/Kota, Pengurus Provinsi, Pengurus Besar.
d. Sangsi yang dijatuhkan terhadap warga atau anggota harus diberitahukan oleh pengurus yang bersangkutan kepada pengurus sesuai dengan tingkatannya dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak sanksi tersebut diberlakukan
e. Warga atau anggota yang sedang menjalani skorsing kehilangan haknya sebagai warga atau anggota selama sanksi tersebut berlaku, sedangkan kewajibannya sebagai warga atau anggota  harus tetap dipenuhi
f. Terhadap perkumpulan bulutangkis Pengurus Kabupaten/Kota, Pengurus Provinsi, Pengurus Besar yang tidak menjalankan fungsinya dalam waktu maksimal 1 (satu) tahun terus menerus dan telah diberikan peringatan secara tertulis 2 (dua) kali berturut-turut dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari dapat dijatuhi sanksi oleh pengurus satu tingkat diatasnya.
g. Terhadap Pengurus Besar yang tidak menjalankan fungsinya dalam waktu maksimal 1 (satu) tahun secara terus menerus, Dewan Pengawas dapat memberikan teguran/peringatan
h. Apabila teguran/peringatan seperti tersebut pada ayat (3) huruf “g”  tidak ditanggapi, Munas/Mukernas dapat memberikan sanksi kepada Pengurus Besar

(4) Sanksi kepada warga
Pengurus Besar, Pengurus Provinsi, Pengurus Kabupaten/Kota dapat menjatuhkan sanksi langsung kepada warga  dan memberitahukan kepada pengurus asal perkumpulan, Pusdiklat/Pelatda yang bersangkutan

(5) Pencabutan Sanksi :
Pengurus Besar, Pengurus Provinsi, Pengurus Kabupaten/Kota  dapat mencabut  sanksi menurut ayat (2) dan (4) huruf “a” pasal ini dan memberitahukan kepada pengurus asal  perkumpulan, Pusdiklat/ Pelatda  yang bersangkutan.

Pasal 7
Pembelaan Diri dan Banding


Warga/Anggota PBSI yang dikenakan sanksi dapat melakukan pembelaan  diri dan banding dengan cara sebagai berikut :

(1) Pembelaan diri :
a. Pengajuan pembelaan diri diajukan kepada organisasi pemberi sanksi.
b. Pengajuan pembelaan diri dapat dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah penetapan pemberian sanksi.
c. Apabila dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari pengajuan pembelaan diri seperti tersebut pada ayat (1) huruf “a” dan “b” pasal ini tidak ditanggapi oleh organisasi pemberi sanksi, maka sanksi tersebut dinyatakan gugur.
d. Pembelaan diri dilakukan melalui rapat pengurus lengkap sesuai tingkatan organisasi.

(2) Banding :
a. Apabila  dalam  pembelaan  diri tidak dihasilkan keputusan, maka warga/anggota  perkumpulan  yang  terkena  sanksi tersebut dapat mengajukan banding.
b. Pengajuan banding dapat dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah pembelaan diri ditolak.
c. Apabila dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari pengajuan banding seperti tersebut pada  ayat (2) huruf “a” dan “b” pasal ini tidak ditanggapi oleh organisasi pemberi sanksi, maka sanksi tersebut dinyatakan gugur
d. Setiap warga/anggota  yang dijatuhi sanksi oleh perkumpulannya dapat banding kepada Pengurus Kabupaten/Kota,  sedang  yang terkena sanksi langsung oleh Pengurus Kabupaten/Kota dapat  banding kepada Pengurus Provinsi dan warga yang terkena sanksi langsung oleh Pengurus Besar dapat banding kepada Rapat Lengkap PB PBSI dengan Dewan Pengawas.
e. Keputusan  banding  adalah  keputusan  final yang  tidak dapat diganggu gugat.

BAB III
ORGANISASI


Pasal 8
SUSUNAN DAN KELENGKAPAN ORGANISASI


(1) Induk Organisasi PBSI dipimpin oleh Pengurus Besar pada tingkat Pusat, Pengurus Provinsi pada tingkat Provinsi, Pengurus Kabupaten/Kota pada tingkat Kabupaten/kota.

(2) Pengurus Provinsi yang memenuhi persyaratan adalah yang memiliki susunan kepengurusan sesuai ayat (4) huruf “b” pasal ini dan telah mempunyai paling sedikit 4 (empat) Pengurus Kabupaten/Kota dengan susunan pengurus sesuai ayat (4) huruf “c” dan Pengurus Kabupaten/Kota yang memenuhi persyaratan adalah yang telah mempunyai susunan kepengurusan sesuai ayat (4) huruf “c” pasal ini dan telah mempunyai paling sedikit 2 (dua) perkumpulan bulutangkis dengan susunan pengurus sesuai pasal 1 ayat (2)

(3) Di tingkat Pusat/Provinsi dapat diangkat Koordinator Wilayah PBSI

(4) Struktur Kepengurusan
a. Pengurus Besar PBSI terdiri dari
1. Seorang Ketua Umum dan paling banyak 3 (tiga) orang Wakil Ketua Umum.
2. Seorang Sekretaris Jenderal dan 1 (satu) orang wakil Sekretaris Jenderal.
3. Seorang Bendahara dan 1 (satu) orang Wakil Bendahara
4. Ketua-Ketua Bidang dan Sub Bidang sesuai kebutuhan

b. Pengurus Provinsi PBSI terdiri dari:
1.  Seorang Ketua Umum dan atau paling banyak 3 (tiga) orang Wakil Ketua Umum
2.  Seorang Sekretaris Umum dan paling banyak 1 (satu) orang Wakil Sekretaris Umum
3.  Seorang Bendahara dan 1 (satu) orang Wakil Bendahara
4. Ketua-Ketua Bidang sesuai kebutuhan dan masing-masing 1 (Satu) orang Wakil Ketua Bidang

c. Pengurus Kabupaten/Kota PBSI terdiri dari:
1.  Seorang Ketua Umum dan paling banyak 2 (dua) orang Wakil Ketua Umum
2.  Seorang Sekretaris dan 1 (Satu) orang Wakil Sekretaris
3.  Seorang Bendahara dan 1 (Satu) orang Wakil Bendahara
4.  Ketua-Ketua Seksi sesuai kebutuhan dan 1 (Satu) orang Wakil Ketua Seksi

(5) Bagan Struktur organisasi Pengurus Besar sebagaimana tercantum  pada lampiran I Anggaran Rumah Tangga ini.

(6) Susunan pengurus pada tingkat Pengurus Besar, Pengurus Provinsi dan Pengurus Kabupaten/Kota dapat menyesuaikan komposisi kepengurusan menurut kebutuhan masing-masing.

(7) Pengurus Besar, Pengurus Provinsi dan Pengurus Kabupaten/Kota dapat mengangkat tim ahli dan anggotanya terdiri dari mantan pemain berprestasi, para ilmuwan dan orang-orang yang dianggap ahli dan perlu untuk itu.
Pasal 9
Dewan Pengawas


(1) Dewan Pengawas dipilih oleh Musyawarah Nasional, Musyawarah Provinsi dan Musyawarah Kabupaten/Kota dan bertanggungjawab kepada Musyawarah Nasional, Musyawarah Provinsi dan Musyawarah Kabupaten/Kota sesuai dengan Anggaran Dasar pasal 9.

(2) Dewan Pengawas berfungsi :
a. Mengingatkan pengurus diminta atau tidak diminta apabila terjadi penyimpangan didalam pelaksanaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan keputusan keputusan amanat Musyawarah Nasional, Musyawarah Provinsi dan Musyawarah Kabupaten/Kota.
b. Menyelenggarakan pertemuan dengan pengurus sesuai tingkatan nya untuk mensikapi permasalahan yang ditemukan Dewan Pengawas

(3) Keanggotaan Dewan Pengawas adalah wakil-wakil dari Pengurus Provinsi sesuai tingkatannya dan atau yang dipilih oleh formatur.

(4) Susunan Dewan Pengawas terdiri dari :
- Ketua 1 (satu) orang
- Wakil Ketua 1 (satu) orang
- Sekretaris 1 (satu) orang
- Anggota paling banyak 6 (enam) orang  untuk Pengurus Besar dan untuk Pengurus Provinsi, Pengurus Kabupaten/Kota sebanyak 2 (dua) orang.

(4) Dalam pelaksanaan tugasnya, Dewan Pengawas mengadakan rapat    sekurang-kurangnya 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) tahun.

Pasal 10
Dewan Kehormatan


(1) Dewan Kehormatan diangkat oleh Pengurus Besar sesuai dengan Anggaran Dasar pasal 9.

(2) Dewan Kehormatan :
a. Berfungsi memberi pertimbangan dan masukan terhadap pelaksanaan kebijakan Pengurus Besar
b. Membina keutuhan organisasi perbulutangkisan Indonesia

(3) Keanggotaan Dewan Kehormatan adalah mantan-mantan Ketua Umum Pengurus Besar dan tokoh-tokoh yang berjasa besar pada perbulutangkisan Indonesia

(4) Susunan Dewan Kehormatan adalah Ketua dan Anggota.

Pasal 11
Dewan Penyantun/Dewan Penasehat


(1) Dewan Penyantun/Penasehat dipilih oleh Pengurus Besar, Pengurus Provinsi, Pengurus Kabupaten/Kota sesuai dengan Anggaran Dasar pasal 9

(2) Dewan Penyantun/Penasehat berfungsi untuk memberi masukan baik diminta ataupun tidak diminta mengenai pembangunan perbulutangkisan yang berkualitas serta membantu pencarian dana/sponsor.

(3) Keanggotaan Dewan Penyantun/Penasehat adalah tokoh-tokoh masyarakat.

(4) Susunan Dewan Penyantun/Penasehat adalah Ketua, Anggota serta Sekretaris yang dijabat oleh Sekretaris Jenderal/Sekretaris Umum sesuai tingkatannya.
Pasal 12
Pemilihan /Pengesahan /Pengukuhan /
Pemberhentian Pengurus

(1) Pengurus Besar dipilih oteh Musyawarah Nasional

(2) Pengurus Provinsi dipilih oleh Musyawarah Provinsi

(3) Pengurus Kabupaten/Kota dipilih oleh Musyawarah Kabupaten/Kota

(4) Pengesahan/Pengukuhan/Pemberhentian Pengurus :
a. Pengurus Besar hasil Musyawarah Nasional/Musyawarah Nasional Luar Biasa dikukuhkan/ dilantik oleh KONI Pusat dan diberhentikan oleh Musyawarah Nasional sesuai berakhirnya masa bakti atau apabila ada permintaan dan atau persetujuan untuk Musyawarah Nasional Luar Biasa sesuai Anggaran Rumah Tangga pasal 17 ayat (4)

b. Pengurus Provinsi hasil Musyawarah Provinsi/Musyawarah Provinsi Luar Biasa  dikukuhkan/dilantik oleh Pengurus Besar setelah direkomendasi oleh Ketua Umum KONI Provinsi dan diberhentikan oleh Musyawarah Provinsi setelah berakhirnya masa bakti atau apabila ada permintaan dan atau persetujuan untuk Musyawarah Provinsi Luar Biasa   sesuai Anggaran Rumah Tangga pasal 17 ayat (4)

c. Pengurus Kabupaten/Kota hasil Musyawarah Kabupaten/ Kota/Musyawarah Kabupaten/Kota Luar Biasa  dikukuhkan/dilantik oleh Pengurus Provinsi setelah direkomendasi oleh Ketua Umum KONI Kabupaten/Kota dan diberhentikan oleh Musyawarah Kabupaten/Kota setelah berakhirnya masa bakti atau apabila ada permintaan dan atau persetujuan untuk Musyawarah Kabupaten/Kota Luar Biasa  sesuai Anggaran Rumah Tangga pasal 17 ayat (4)

d. Pengurus Perkumpulan Bulutangkis hasil rapat anggota perkumpulan yang bersangkutan dikukuhkan/dilantik oleh Pengurus Kabupaten/Kota dan diberhentikan oleh Rapat Anggota Perkumpulan/Warga yang bersangkutan atau apabila ada permintaan dan atau persetujuan 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota perkumpulan anggota tersebut untuk pergantian pengurus.

e. Pengurus Besar, Pengurus Provinsi dan Pengurus Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya dapat  menangguhkan/menolak untuk mengukuhkan/melantik kepengurusan Pengurus Provinsi, Pengurus Kabupaten/Kota, Perkumpulan Bulutangkis  selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal permohonan pengesahkan/pelantikan bila dianggap bertentangan dengan ayat (4) huruf  “b”,”c”,”d” pasal ini.

f. Apabila dalam waktu 30 (tiga puluh) hari seperti tersebut pada ayat (4) huruf “e” pasal ini ternyata Pengurus Besar, Pengurus Provinsi, Pengurus Kabupaten/Kota  tidak memberikan jawaban atas permohonan pengesahan/pelantikan dimaksud, maka Pengurus Besar, Pengurus Provinsi, Pengurus Kabupaten/Kota dianggap telah menyetujui.

g. Penangguhan/penolakan pengukuhan/pelantikan melebihi batas waktu dimaksud ayat (4) huruf “f” pasal ini, Pengurus Besar, Pengurus Provinsi, Pengurus Kabupaten/Kota tidak  dibenarkan menunjuk pelaksana sementara dengan batas waktu tertentu dan dengan penugasan tertentu.

h. Apabila pemilihan pengurus telah dilakukan sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga namun  kepengurusan sesuai timgkatannya yang berwenang mengukuhkan/melantik tidak bersedia /menolak, maka kepengurusan yang terpilih dimaksud dapat melakukan banding kepada  kepengurusan yang tingkatnya lebih tinggi.

i. Apabila permohonan pengukuhan/pelantikan kepengurusan tersebut ditolak disebabkan melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, maka pengurus demisioner tetap menjalankan tugas harian yang tidak menentuan kebijakan dan pengambilan keputusan serta menyelenggarakan musyawarah ulang sesuai dengan tingkatan organisasi dalam waktu  30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penolakan

(5) Bagi kepengurusan yang telah habis masa baktinya dan telah diberikan peringatan oleh tingkat  kepengurusan diatasnya sebanyak  2 (dua) kali dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari tidak menanggapi peringatan tersebut, maka kepengurusan yang bersangkutan tidak dapat mengikuti kegiatan resmi PBSI seperti Musyawarah Nasional/ Musyawarah Kerja Nasional, Musyawarah Provinsi/Musyawarah Kerja Provinsi, Musyawarah Kabupaten/Kota /Musyawarah Kerja Kabupaten/ Kota, Kejuaraan Nasional, Kejuaraan Provinsi, Kejuaraan Kabupaten/Kota serta kegiatan lainnya dan atau  dibekukan dan dapat dibentuk kepengurusan yang baru sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 13
Syarat-syarat Pengurus


(1) Warga Negara Indonesia

(2) Memiliki dedikasi, loyalitas dan tanggung jawab yang tinggi dalam membangun perbulutangkisan

(3) Warga salah satu perkumpulan bututangkis yang telah sah menjadi anggota atau perorangan yang menjadi simpatisan PBSI.

(4) Berkelakuan baik dan tidak pernah diberhentikan sebagai warga PBSI.

(5) Seseorang yang sedang menduduki jabatan Ketua Umum pada cabang olahraga yang lain tidak dibenarkan mencalonkan atau dicalonkan sebagai calon Ketua Umum PBSI di semua tingkatan.

(6) Ketua Umum tidak dibenarkan/dilarang memegang jabatan rangkap dalam tingkatan kepengurusan yang sama pada cabang olahraga yang sama.

(7) Persyaratan lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan ditetapkan oleh Musyawarah Kerja/Musyawarah Kabupaten/Kota, Musyawarah Kerja/Musyawarah Provinsi, Musyawarah Kerja/Musyawarah Nasional.

Pasal 14
Pembebasan dari Tugas Jabatan Pengurus


(1) Anggota pengurus tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota dapat dibebaskan dari tugas jabatan untuk sementara karena :

a. Tidak dapat aktif dalam jangka waktu minimal 6 (enam) bulan
b. Melalaikan tugas kewajiban organisasi

(2) Anggota Pengurus tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota dapat dibebaskan dari tugas jabatannya karena :
 a. Mengundurkan diri
b. Diberhentikan
c. Berhalangan tetap

(3) Permohonan non aktif salah seorang pengurus dengan alasan menurut ayat (1) huruf “a” dan pengunduran diri ayat (2) huruf “a” pasal ini disampaikan secara tertulis kepada pengurus sesuai dengan tingkatan organisasi

(4) Poses pemberhentian terhadap Ketua Umum dilakukan melalui Musyawarah Luar Biasa sesuai tingkatan organisasi

Pasal 15
Pengisian Jabatan Antar Waktu


(1) Jika terjadi kekosongan jabatan dalam susunan pengurus maka pengurus mempunyai wewenang untuk mengisi kekosogan itu

(2) Pengisian kekosongan jabatan Ketua Umum yang diakibatkan oleh pasal 14 dilakukan melalui Musyawarah Nasional Luar Biasa/ Musyawarah Provinsi Luar Biasa, Musyawarah Kabupaten/kota Luar Biasa, Perkumpulan sesuai tingkatannya dengan berpedoman kepada Anggaran Rumah Tangga pasal  17 dengan ketentuan pengunduran diri dapat diikuti oleh seluruh/sebagian personalia pengurus dan atau menurut kemauan individu masing-masing.

BAB IV
RAPAT MUSYAWARAH


Pasal 16
Tentang Rapat – Rapat


(1) Rapat-rapat PBSI terdiri dari:
a.  Rapat Pleno Pengurus Besar
b.  Rapat Pengurus Lengkap Pengurus Besar
c.  Rapat Pengurus Harian Pengurus Besar
d.  Rapat Pleno Pengurus Provinsi
e.  Rapat Pengurus Lengkap Pengurus Provinsi
f. Rapat Pengurus Harian Pengurus Provinsi
g. Rapat Pleno Pengurus Kabupaten/Kota
h. Rapat Pengurus Lengkap Pengurus Kabupaten/Kota
i. Rapat Pengurus Harian Pengurus Kabupaten/ Kota
j. Rapat Anggota Perkumpulan Bulutangkis
k. Rapat lainnya sesuai kebutuhan organisasi

(2) Rapat-rapat dapat berlangsung dan dianggap sah bilamana dihadiri oleh 50 % + 1 (satu) dari jumlah pengurus yang ada

(3) Bilamana korum rapat tidak tercapai seperti dimaksud pada ayat (2) pasal ini, rapat ditunda paling lama 30 (tiga puluh) menit dan apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang dari 3 (tiga) macam jabatan kedudukan dalam kepengurusan, rapat dilanjutkan dan segala keputusannya dinyatakan sah

Pasal 17
Musyawarah


(1) Musyawarah Nasional diadakan 4 (empat) tahun sekali dimana Pengurus Besar dan Dewan Pengawas memberikan pertanggungjawaban

(2) Musyawarah Provinsi diadakan 4 (empat) tahun sekali dimana Pengurus Provinsi dan Dewan Pengawas memberikan pertanggungjawaban.

(3) Musyawarah Kabupaten/ Kota  diadakan 4 (empat) tahun sekali dimana Pengurus Kabupaten/ Kota dan Dewan Pengawas memberikan pertanggungjawaban.

(4) Musyawarah Luar Biasa untuk penggantian pengurus maupun Ketua Umum dapat dilakukan sewaktu-waktu yang diatur sebagai berikut :
a. Musyawarah Nasional Luar Biasa : Atas permintaan dan atau persetujuan 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Pengurus Provinsi    yang sah
b. Musyawarah Provinsi Luar Biasa   : Atas permintaan dan atau persetujuan  2/3 (dua per tiga) dari jumlah Pengurus Kabupaten/Kota yang sah
c. Musyawarah Kabupaten/Kota Luar Biasa : Atas permintaan dan atau persetujuan 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Perkumpulan Bulutangkis yang sah

(5) Musyawarah Luar  Biasa  untuk penggantian  Ketua Umum yang disebabkan berhalangan tetap dapat dilakukan sewaktu-waktu tanpa harus ada permintaan dari  Pengurus Provinsi, Pengurus Kabupaten/Kota, anggota yang bersangkutan.

(6) Musyawarah Nasional /Musyawarah Provinsi /Musyawarah Kabupaten/ Kota pada pokoknya bertugas untuk :
a.   Menetapkan tata tertib dan acara
b.   Menyampaikan laporan pertanggungjawaban
c.   Menetapkan program kerja
d.   Menetapkan/penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PBSI (Khusus untuk Munas)
e.   Memilih pengurus baru

(7) Musyawarah Nasional diikuti oleh para peserta yang terdiri dari ;  Pengurus Besar dan utusan Pengurus Provinsi yang sah serta dapat dihadiri oleh peninjau yang diundang oleh Pengurus Besar

(8) Musyawarah Nasional adalah sah apabila dihadiri utusan sekurang kurangnya 50% + 1 (satu) dari Pengurus Provinsi yang sah.

(9) Apabila jumlah utusan yang hadir kurang dari 50% + 1 (satu) dari   Pengurus Provinsi yang sah maka musyawarah diundur maksimum selama 1 (satu) jam.

(10) Apabila setelah 1 (satu) jam pengunduran berakhir jumlah utusan yang hadir tetap belum mencapai 50% + 1 (satu) maka musyawarah dilanjutkan dan segala keputusan dinyatakan sah

(11) Hak Suara dan Surat Kuasa :
a. Pengurus Besar mempunyai hak suara 1 (satu) 
b. Pengurus Provinsi mempunyai hak suara 1 (satu)
c. Pengurus  Besar  tidak diperkenankan menerima kuasa/mandat mewakili  Pengurus Provinsi

(12) Untuk Musprov, Muskabupaten/Kota   dilaksanakan   sesuai dengan ayat (2,3,6,7,8,9,10 dan 11) pasal ini.

(13) Pada dasarnya pengambilan keputusan dalam Musyawarah adalah Musyawarah  untuk mufakat seperti diatur Anggaran Dasar pasal 11

(14) Pada waktu  bersamaan  dengan Munas dapat  dilaksanakan  Kejuaraan  Nasional Bulutangkis

(15)  Pemilihan pengurus lengkap PBSI dilaksanakan sebagai     berikut :
a. Ketua  Umum  dan  dewan  Pengawas dipilih secara langsung oleh peserta Musyawarah Nasional, Musyawarah Provinsi, Musyawarah Kabupaten/Kota
b.Kelengkapan susunan pengurus dipilih oleh formatur dengan  jumlah gasal maksimum 5 (lima) orang dengan komposisi :
- Ketua Umum terpilih  sebagai ketua formatur
- Anggota formatur

(16) Sistem dan tata cara pemilihan Ketua Umum dapat dilakukan secara    musyawarah mufakat apabila tidak tercapai musyawarah mufakat, maka dilakukan secara voting /pemungutan suara dengan ketentuan sebagai berikut :

a. Voting/pemungutan suara tertutup untuk pemilihan orang
     b. Voting/pemungutan suara terbuka untuk pemilihan bukan orang

(17) Musyawarah Kerja Nasional :
  a. Musyawarah Kerja Nasional dihadiri oleh Pengurus Besar, Dewan Pengawas dan   Pengurus Provinsi
  b. Musyawarah Kerja Nasional diadakan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan pada saat yang sama dapat dilakukan Kejuaraan Nasional

(18) Tata cara Musyawarah Provinsi, Musyawarah Kabupaten/ Kota dilaksanakan dan berlaku menurut ketentuan Anggaran Rumah Tangga pasal ini  sesuai tingkatan kewenangannya

BAB V
PERBENDAHARAAN ORGANISASI


Pasal 18
Keuangan


(1) Keuangan organisasi didapat dari uang iuran, uang pangkal, sumbangan, hasil mengadakan pertandingan-pertandingan dan usaha-usaha lain yang sah.

(2) Pertanggungjawaban keuangan organisasi dilakukan
a. Tingkat Nasional oleh Pengurus Besar
b. Tingkat Provinsi oleh Pengurus Provinsi
c. Tingkat Kabupaten/Kota oleh Pengurus Kabupaten/Kota

(3) Di tingkat Pusat / Provinsi mengadakan penelitian / pemeriksaan mengenai keuangan dan kekayaan organisasi dengan / dapat memakai jasa akuntan publik.

(4) Kelalaian atau penyelewengan terhadap keuangan organisasi yang dapat dibuktikan secara sah oleh tim verifikasi/akuntan publik dapat dikenakan sanksi dari yang berwenang dan sanksi organisasi menurut Anggaran Rumah Tangga pasal 6

Pasal 19
Perbendaharaan


(1) Pencatatan perbendaharaan organisasi seperti termaksud dalam Anggaran Dasar pasal 12 harus dilakukan dengan  prinsip akuntasi yang berlaku umum

(2) Segala perbendaharaan/kekayaan dan sebagainya yang didapat dengan cara apapun yang berhubungan dengan perbulutangkisan tanpa sepengetahuan/persetujuan pimpinan organisasi, merupakan penyimpangan dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi dan dapat dikenakan sanksi menurut Anggaran Rumah Tangga pasal 6

(3) Usaha penghimpunan dana melalui sponsor dan dana kontrak atau dalam bentuk usaha lain dengan pihak penyandang dana untuk mendukung kegiatan perbulutangkisan, baik bersifat kolektif maupun perorangan penanganannya dikoordinasikan oleh pimpinan organisasi.

Pasal 20
Yayasan Bulutangkis Indonesia


(1) Yayasan Bulutangkis Indonesia dapat dibentuk di tiap kepengurusan PBSI sesuai dengan tingkatannya untuk membantu dan mendukung kelancaran kegiatan PBSI

(2) Yayasan Bulutangkis Indonesia dibentuk oleh Pengurus PBSI dan bertanggung jawab kepada pengurus PBSI sesuai dengan tingkatan nya dalam bentuk penyampaian laporan tertulis secara periodik

(3) Ketua Umum Yayasan Bulutangkis Indonesia dijabat oleh Ketua Umum Pengurus PBSI atau yang ditunjuk oleh Ketua Umum sesuai tingkatannya.

(4) Dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku

BAB VI
UMUM


Pasal 21
Kejuaraan Nasional


(1) Pengurus Besar wajib menyelenggarakan Kejuaraan Nasional antar perkumpulan dan perorangan melalui jenjang kejuaraan/kompetisi sesuai dengan tingkat organisasi dilakukan sekali 1 (satu) tahun secara berselang.

(2) Pengurus Besar, Pengurus Provinsi, Pengurus Kabupaten/Kota  yang tidak menyelenggarakan kejuaraan sesuai tingkatannya dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga  pasal 5 dan 6

(3) Pengurus Besar, Pengurus Provinsi, Pengurus Kabupaten/Kota yang tidak mengikuti kejuaraan satu tingkat diatasnya 2 (dua) kali berturut-turut dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga  pasal 5 dan 6

(4) Waktu dan tempat penyelenggaraan Kejuaraan Nasional ditetapkan oleh Pengurus Besar PBSI  dan segala sesuatu yang berkenaan dengan penyelenggaraan Kejuaraan Nasional diatur oleh suatu panitia yang diangkat oleh Pengurus Besar.

Pasal 22
Kejuaraan Internasional


(1) Sebagai anggota  Badminton World Federation (BWF) dan  Badminton Asian Confederation (BAC), maka PBSI dapat mengikuti /melaksanakan kejuaraan Internasional yang tidak bertentangan dengan peraturan disesuaikan dengan program kerja PBSI

(2) Keputusan untuk turut serta/melaksanakan turnamen sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, segala konsekwensi menjadi tanggung jawab Pengurus Besar dan atau yang diberi kuasa oleh Pengurus Besar

(3) Pengurus Provinsi setempat dimana kejuaraan internasional diadakan dilibatkan atau ditunjuk sebagai panitia kejuaraan tersebut

(4) Penentuan tim nasional berikut tim manajer dengan segala persiapannya untuk mengikuti kejuaraan internasional dilakukan oleh Pengurus Besar

(5) Pengurus Besar memberikan dispensasi keikutsertaan anggota dari perkumpulan bulutangkis /provinsi  atas biaya sendiri dengan penilaian kualitas prestasi oleh Pengurus Besar dimaksud ayat (2) pasal ini

Pasal 23
Mengundang / Mengirim Dari / Ke Luar negeri


(1) Dengan persetujuan Pengurus Besar, maka Provinsi, Kabupaten/Kota atau anggota (perkumpulan bulutangkis) diperbolehkan mengundang tim luar negeri anggota Badminton World Federation (BWF) dan  Badminton Asian Confederation (BAC), untuk mengadakan pertandingan-pertandingan di daerahnya.

(2) Pengurus Besar dapat mempercayakan penyelenggaraan pertandingan kepada Pengurus Provinsi dan Pengurus Provinsi yang bersangkutan akan mendapat hasil pertandingan sebesar 20% dari hasil bersih (diluar hasil penjualan karcis) kecuali ditentukan lain oleh Pengurus Besar.

(3) Dengan persetujuan Pengurus Besar, maka Pengurus Provinsi, Pengurus Kabupaten/Kota, Perkumpulan bulutangkis diperbolehkan mengirim anggotanya baik yang ada di daerah maupun Pelatnas ke luar negeri (anggota BWF dan BAC) untuk mengikuti pertandingan.

(4) Ketentuan-ketentuan lainnya sebagaimana dimaksud ayat (3) pasal ini diatur oleh Pengurus Besar PBSI.

Pasal 24
Mengundang/Mengirim dari/Ke Luar Daerah


Dengan persetujuan Pengurus sesuai dengan tingkatannya, maka Perkumpulan, Kabupaten/Kota, Provinsi diperbolehkan mengundang tim luar daerah untuk mengadakan pertandingan di daerahnya.

Pasal 25
Hadiah Uang dan Uang Kontrak


Pembagian hadiah uang dan uang kontrak/iklan yang diperoleh atlet diatur oleh Pengurus Besar PBSI.

Pasal 26
Pusat Latihan Nasional, Pemusatan Latihan Wilayah,
Pemusatan Latihan Daerah dan Pusat Pendidikan dan Latihan


(1) Pemusatan latihan bulutangkis terdiri dari:
a. Pada tingkat nasional disebut Pemusatan Latihan Nasional (Pelatnas)
b. Pada tingkat wilayah disebut Pemusatan Latihan Wilayah (Pelatwil)
c. Pada tingkat Provinsi disebut Pemusatan Latihan Provinsi (Pelatprov)
d. Pada tingkat Provinsi disebut Pusat Pendidikan dan latihan (Pusdikat)
e. Pada tingkat Kabupaten/Kota disebut Pemusatan latihan Kabupaten/Kota (Pelatkab/kota)
f. Pada tingkat kepengurusan tertentu dapat dibentuk pemusatan latihan lainnya

(2) Pelatnas diadakan khusus sebagai wadah mempersiapkan anggota perkumpulan berprestasi yang berkualitas yang waktu dan tempat pelaksanaannya ditentukan oleh Pengurus Besar.

(3) Puslatwil diadakan khusus sebagai wadah untuk mempersiapkan anggota perkumpulan provinsi berprestasi yang berkualitas yang waktu dan tempat pelaksanaannya ditentukan oleh Pengurus Besar bekerjasama dengan Pengurus Provinsi
(4) Pelatprov diadakan khusus sebagai wadah untuk mempersiapkan atlet provinsi berprestasi yang berkualitas yang waktu dan tempat pelaksanaannya ditentukan oleh  Pengurus Provinsi

(5) Pusdiklat diadakan khusus sebagai wadah mempersiapkan anggota perkumpulan muda usia berkualitas di provinsi, yang pelaksanaannya ditentukan Pengurus Provinsi dan proses pembentukannya dibantu oleh Pengurus Besar.

(6) Pelatkab/Kota diadakan khusus sebagai wadah untuk mempersiapkan anggota perkumpulan Kabupaten/Kota yang berkualitas, waktu dan tempat pelaksanaannya ditentukan oleh  Pengurus Kabupaten/Kota

(7) Status Pusdiklat:
a. Pusdiklat berada dibawah tanggungjawab Pengurus Provinsi  dengan difasilitasi Pengurus  Besar atas kerjasama dengan pihak kedua sebagai sponsor selaku Bapak Angkat.
b. Pengelola  Pusdiklat diangkat/dikukuhkan  dan diberhentikan oleh Pengurus Besar untuk jangka waktu tertentu atas usul Pengurus Provinsi
c. Pengurus Besar PBSI bertindak selaku pengawas

(8) Promosi/Degradasi anggota Pelatnas dilaksanakan setelah kalender tahunan kejuaraan bulutangkis tahun berjalan berakhir dan atau dilakukan pada awal tahun berikutnya dengan ketentuan yang ditetapkan Pengurus Besar

(9) Ketentuan lainnya dituangkan dalam Pedoman Kerja/Peraturan Pengelolaan Pelatwil/Pelatprov/Pusdiklat Bulutangkis yang ditetapkan Pengurus Besar.

Pasal 27
Rekruitmen Atlet Masuk Pelatnas/Pusdiklat/
Pelatprov/Pelatkab/Kota


Prosedur merekrut atlet masuk Pelatnas/Pusdiklat/Pelatprov/Pelatkab/kota diatur oleh pengurus sesuai tingkatannya

Pasal 28
Perpindahan dan Pengunduran Diri
Anggota/Warga  Perkumpulan Bulutangkis


(1) Perpindahan anggota perkumpulan/warga bulutangkis terbagi atas :
a. Antar perkumpulan disatu wilayah Pengurus Kabupaten /Kota
b. Antar Pengurus Kabupaten /Kota 
c. Antar Pengurus Provinsi
d. Antar Negara

(2) Dalam tenggang waktu 1 (satu) bulan menjelang Kejuaraan Nasional /Provinsi/Kabupaten/Kota tidak diizinkan adanya perpindahan atlet dari perkumpulan baik tingkat Pengurus Kabupaten/Kota maupun Pengurus Provinsi

(3) Perpindahan anggota perkumpulan/warga dimaksud ayat (1) pasal ini dianggap sah sebagai anggota perkumpulan/warga yang baru setelah memenuhi prosedur/persyaratan sebagai berikut :
a. Anggota perkumpulan/warga  tersebut menyampaikan permohonan ijin pindah secara tertulis dengan menyebutkan nama perkumpulan bulutangkis/Negara tujuan dengan tembusan kepada Pengurus Besar, Pengurus Provinsi, Pengurus Kabupaten/kota yang bersangkutan
b. Memperoleh ijin perpindahan tertulis dari perkumpulan bulutangkis asal
c. Ijin perpindahan tertulis dari perkumpulan bulutangkis asal dipergunakan untuk perijinan perpindahan pada tingkat kepengurusan secara berjenjang sesuai wilayah kepindahan anggota perkumpulan/warga bersangkutan diatur sebagai berikut :

c.1. Perpindahan antar Pengurus Kabupaten/Kota dalam suatu  wilayah provinsi, harus ada ijin dari perkumpulan bulutangkis asal dan diketahui Pengurus Kabupaten/Kota yang bersangkutan serta wajib dilaporkan kepada Pengurus Provinsi.
c.2. Perpindahan antar Pengurus Provinsi harus ada ijin dari perkumpulan bulutangkis  dan diketahui Pengurus Kabupaten/Kota dan Pengurus Provinsi asal yang bersangkutan serta wajib dilaporkan kepada Pengurus Besar.
c.3.  Perpindahan antar Negara  harus ada ijin dari Perkumpulan bulutangkis asal dan diketahui Pengurus Kabupaten/Kota, Pengurus Provinsi yang selanjutnya diajukan kepada Pengurus Besar PBSI  untuk pertimbangan dapat/tidak  usulan tersebutdisetujui. Apabila disetujui, Pengurus Besar PBSIsegera membuat surat keputusan dan memberitahukan kepada BWF, BAC, Asosiasi bulutangkis negara tujuan kepindahan. Khusus untuk anggota perkumpulan /warga bulutangkis yang menjadi anggota Pelatnas apabila melakukan perpindahan antar negara harus didahului dengan pengajuan surat permohonan pengunduran diri dari Pelatnas secara jelas menyebutkan perkumpulan bulutangkis/negara tujuan kepindahan.
c.4.  Anggota perkumpulan/warga bulutangkis yang diijinkan untuk pindah perkumpulan/negara lain tidak dierbolehkan untuk bermain mewakili perkumpulan/negara lain tersebut selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak surat keputusan dikeluarkan pada kejuaraan perorangan yang terdiri dari World Championship, World Senior Championship, Olimpiade, Asian Games, SEA Games, Continental Championship, dan kejuaraan beregu yang terdiri dari : Thomas Cup, Uber Cup, Sudirman Cup, Asian Games, SEA Games dan pertandingan internasional lainnya yang melibatkan 2 (dua) atau lebih tim dari asosiasi bulutangkis.
      d. Proses perijinan pindah dan pelaksanaan perpindahan atlet anggota perkumpulan/warga bulutangkis ini, senantiasa didasarkan atas kesepakatan antar anggota perkumpulan/warga bulutangkis.  Perkumpulan bulutangkis asal dan perkumpulan bulutangkis baru (penerima pindahan) yang diketahui oleh kepengurusan ditingkat wilayah yang bersangkutan, tempat asal dan penerima pindahan.
      e. Anggota perkumpulan/warga bulutangkis yang pindah sebagaimana dimaksud ayat (3) pasal ini dinyatakan efektiif mengikuti/mewakili perkumpulan bulutangkis  setelah 1 (satu) bulan sejak tanggal surat ijin kepindahan dari  perkumpulan bulutangkis asal.

(4) Prosedur, tata tertib perpindahan/pengunduran diri anggota perkumpulan /warga bulutangkis diatur sebagai berikut :

a. Prosedur   
a.1 Pengunduran diri dan atau perpindahan setiap  anggota perkumpulan/warga bulutangkis harus dilakukan secara tertulis kepada perkumpulan bulutangkis yang bersangkutan dengan memberikan tembusan kepada Pengurus Kabupaten/Kota dan Pengurus Provinsi masing-masing disetai dengan tanda terima.
a.2. Setiap anggota perkumpulan/warga bulutangkis  yang akan melakukan perpindahan ke perkumpulan bulutangkis  yang lain,  harus terlebih dahulu menyelesaikan segala kewajibannya kepada perkumpulanbulutangkis dimana ia selama ini telah menjadi anggota termasuk biaya pembinaan dan perpindahan.
a.3. Setiap anggota perkumpulan/ warga bulutangkis  yang me ngundurkan diri dari keanggotaan/perkumpulannya, tidak dibenarkan bermain pada perkumpulan bulutangkis yang lain.

b. Tata Tertib
b.1. Setiap  perkumpulan  bulutangkis  berkewajiban untuk memberikan jawaban tertulis permohonan perpindahan/ pengunduran diri anggota/warganya dalam tenggang waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari terhitung tanggal diterimanya surat permohonan pengunduran diri termaksud (tanda terima)
b.2. Apabila  dalam  tenggang  waktu 30 (tiga puluh) hari, perkumpulan/warga bulutangkis yang bersangkutan tidak memberikan jawaban tertulis, maka perpindahan/ pengundurkan diri anggota perkumpulan/warga bulutangkis tersebut menjadi sah dan Pengurus Kabupaten/Kota/Pengurus Provinsi/ Pengurus Besar  asal  dinyatakan  telah menyetujui perpindahan/pengunduran diri tersebut tanpa persyaratan.
b.3.  Apabila  dalam  tenggang  waktu  masing-masing  14 (empat belas) hari Pengurus Kabupaten/Kota/Pengurus Provinsi/ Pengurus Besar yang bersangkutan tidak  dan tidak memberikan jawaban tertulis, maka pengunduran diri dari anggota perkumpulan/warga bulutangkis tersebut menjadi sah dan Pengurus Kabupaten/Kota/Pengurus Provinsi asal dan Pengurus Besar PBSI dinyatakan tidak menyetujui pengunduran diri/perpindahan tesebut tanpa persyaratan.
b.4. Perkumpulan bulutangkis dari setiap anggota/warga yang pindah dari perkumpulan bulutangkis yang menerima   kepindahan anggota itu harus memberikan laporan tertulis dengan mencantumkan domisili asal anggota yang bersangkutan kepada Pengurus Kabupaten/Kota/Pengurus Provinsi dan Pengurus Besar.
b.5.  Anggota  yang pindah, dinyatakan  dapat  bermain untuk dan atas nama perkumpulan bulutangkis yang baru setelah tenggang waktu 1 (satu) bulan terhitung tanggal kepindahan dari perkumpulan bulutangkis asal.
b.6.  Perpindahan anggota  perkumpulan/warga  antar negara akan sah apabila sudah disetujui oleh Pengurus Besar PBSI melalui surat keputusan

(5)  Hak mendapatkan imbalan penggantian pembinaan bagi perkumpulan
      bulutangkis :
           a. Dalam kasus perpindahan/mutasi, maka perkumpulan bulutangkis asal berhak untuk mendapatkan imbalan penggantian biaya pembinaan dari perkumpulan bulutangkis yang baru.
           b. Imbalan dimaksud ayat (5) pasal ini harus dilunasi pada saat anggota perkumpulan/warga yang bersangkutan melakukan perpindahan dengan disertai bukti pembayaran yang pembagian dan besarannya terlampir pada lampiran VI Anggaran Rumah Tangga ini
c.  Imbalan    uang     transfer    bagi   anggota   perkumpulan/warga   bulutangkis  yang pindah ke luar negeri diatur dengan pembagian dan besarnya seperti pada lampiran VII Anggaran Rumah Tangga ini

(6) Arbitrase
a. Setiap ketidaksepakatan mengenai perpindahan/pengunduran diri seorang anggota perkumpulan/warga bulutangkis  dan berada dalam lingkungan satu Kabupaten/Kota dan Provinsi, maka Kabupaten/Kota dan Provinsi yang bersangkutan wajib menyelesaikan masalah tersebut dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari
b. Setiap   sengketa  dan / atau   ketidaksepakatan   mengenai pengunduran diri atau perpindahan anggota perkumpulan/warga bulutangkis  yang terjadi antara perkumpulan bulutangkis yang berbeda, maka Kabupaten/kota dan Provinsi  yang bersangkutan harus membantu menyelesaikan atau meminta bantuan Pengurus Provinsi maupun Pengurus Besar
c. Terhadap setiap masalah perpindahan/pengunduran diri anggota Kabupaten/kota dan Provinsi yang tidak terselesaikan oleh perkumpulan bulutangkis  maupun Pengurus Kabupaten/kota dan Pengurus Provinsi maka anggota perkumpulan/warga bulutangkis dan/atau perkumpulan bulutangkis yang bersangkutan agar diselesaikan berdasarkan musyawarah/mufakat.
d. Dalam hal dimaksud  ayat (6) huruf “c” pasal ini, maka keputusan yang ditetapkan Pengurus Provinsi bersifat mengikat kedua belah pihak, dengan memperhatikan pula tenggang waktu tidak lebih dari 3 (tiga) bulan terhitung mulai tanggal permohonan anggota perkumpulan/warga bulutangkis.
e. Perpindahan   anggota   perkumpulan/warga   bulutangkis   dari perkumpulan bulutangkis yang satu ke perkumpulan bulutangkis  lain hanya dilakukan 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun.

(7) Setiap pelanggaran dari warga terhadap ketentuan tata tertib ini, dapat dikenakan sanksi seperti yang diatur datam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PBSI.

Pasal 29
Organisasi - Organisasi Dalam dan Luar Negeri


Setiap warga dibenarkan duduk menjadi anggota organisasi-organisasi luar dan dalam negeri dimana PBSI tercatat sebagai anggota yang tujuan organisasi tersebut tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PBSI.

BAB VII
LAMBANG/BENDERA/MARS PBSI


Pasal 30
Lambang


Lambang PBSI adalah sebagai berikut :
a. Terdiri dari 5 (lima) warna yang melambangkan azas Pancasila sebagaimana digambarkan dalam lampiran II Anggaran Rumah Tangga ini yang mempunyai arti sebagai berikut :

* Kuning : Kejayaan Tuhan Yang Maha Esa
* Hijau : Kesejahteraan dan Kemakmuran
* Putih : Suci dan Kejujuran
* Hitam : Kekal dan Abadi
* Merah      :  Keberanian

b. Gambar Kapas berjumlah 17 (tujuh belas) biji yaitu melambangkan angka keramat (hari Proklamasi)
c. Gambar Shuttle Cock dengan delapan bulu, melambangkan bulan 8 (delapan) Agustus
d. Huruf PBSI: terdiri dari 4 (empat) dihubungkan dengan gambar setengah lingkaran sebanyak 5 (lima) biji warna merah dibawah shuttle cock, melambangkan tahun 1945
e. Gambar Padi: sebanyak 51 (lima puluh satu) butir yang melambangkan hari lahir PBSI yaitu tahun 1951 tanggal 5 Mei.
f. Gambar Perisai: adalah simbol ketahanan, keuletan, rendah hati tapi kuat dan tekun.

Bendera

a. Bendera PBSI berwarna kuning dan hijau. Kuning melambangkan Kejayaan dan warna hijau sebagai simbol kesejahteraan dan kemakmuran dan ditengahnya digambarkan secara lengkap lambang PBSI, sebagaimana digambarkan dalam lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Anggaran Rumah Tangga ini.

b. Bendera PBSI wajib dipergunakan pada setiap kegiatan PBSI, antara lain Musyawarah Nasional, Musyawarah Provinsi dan kejuaraan bulutangkis di tingkat pusat dan daerah

Mars PBSI

a. Mars PBSI adalah lagu yang diciptakan oleh J.A. Bachtiar Wiwi, syair ditulis oleh Hadi Sepoetro, partiturnya dirinci pada lampiran IV yang merupakan bagian integral dan tidak terpisahkan dari Anggaran Rumah Tangga ini.
b. Mars PBSI wajib diperdengarkan pada setiap kegiatan PBSI

BAB VIII
HUBUNGAN PBSI DENGAN LEMBAGA/
BADAN OLAH RAGA NASIONAL/INTERNASIONAL


Pasal 31
Hubungan PBSI dengan Lembaga / Badan Olah Raga
Nasional / Internasional


(1) Pengurus Besar dapat mengadakan hubungan dengan organisasi/ lembaga-lembaga /badan-badan olahraga nasional/internasional yang tidak bertentangan dengan azas dan tujuan PBSI.

(2) Pengurus Besar dapat menarik wakil-wakilnya yang ditunjuk duduk dalam organisasi/ lembaga / badan olahraga nasional/ internasional sewaktu-waktu bilamana dianggap perlu.

BAB IX
PEMBUBARAN ORGANISASI


Pasal 32

1. Atas permintaan sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Provinsi yang ada atau atas panggilan/permintaan Pengurus Besar dengan persetujuan 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Provinsi  yang sah dapat diadakan Musyawarah Luar Biasa untuk menentukan pembubaran organisasi atau keperluan darurat yang dianggap sangat penting

2. Pengunduran diri secara menyeluruh baik Pengurus Besar maupun Pengurus Provinsi, Pengurus Kabupaten/Kota, tanpa  persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Provinsi/ Kabupaten/Kota dan dalam lingkungan/wilayah masing-masing tidak dapat dibenarkan

BAB X
HAL-HAL LAIN DAN PENUTUP


Pasal 33
Hal- Lain – lain


(1) Segala sesuatu yang belum/tidak diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini, dapat diatur lebih lanjut dalam peraturan-peraturan/ketentuan-ketentuan khusus tersendiri oleh Pengurus Besar dalam lingkungan nasional Pengurus Provinsi, Pengurus Kabupaten/Kota dalam lingkungannya masing-masing sesuai dengan ketetuan-ketentuan yang ada pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

(2) Segala perubahan yang ada pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga  hanya dilakukan dalam Sidang Musyawarah Nasional.

Pasal 34
Penutup


(1) Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ditetapkan dan diubah oleh Musyawarah Nasional atau Musyawarah Nasional Luar biasa yang diadakan untuk itu.

(2) Hal-hal  yang  belum  diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ditentukan dengan keputusan rapat pengurus sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga

 

Pembagian dan besarnya penggantian biaya pembinaan dalam perpindahan anggota perkumpulan bulutangkis

Dalam perpindahan anggota perkumpulan bulutangkis asal berhak mendapat penggantian biaya pembinaan (Anggaran Rumah Tangga pasal 28 ayat 5) yang besar dan pembagiannya diatur sebagai berikut :

a.  Dari perkumpulan bulutangkis dalam satu wilayah Pengurus Kabupaten/Kota sebesar minimal Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah)
b.  Dari perkumpulan bulutangkis dalam dua wilayah Pengurus Kabupaten/Kota sebesar minimal Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah)
c. Dari perkumpulan bulutangkis dalam dua wilayah Pengurus Provinsi sebesar minimal Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah)
d. Apabila penggantian biaya pembinaan tersebut tidak dilunasi (butir a, b dan c diatas) maka surat perpindahan dinyatakan tidak berlaku dan anggota perkumpulan bulutangkis tidak dapat mengikuti kejuaraan/event apapun
e.   Pembagian  dimaksud  butir a,b dan c  diatas  diatur sebagai berikut :
e.1. Perpindahan antar perkumpulan bulutangkis dalam satu Kabupaten/Kota  100 % untuk  perkumpulan  bulutangkis asal
e.2. Perpindahan antar perkumpulan bulutangkis dan antar Kabupaten/Kota dalam satu Provinsi
      85 % untuk perkumpulan bulutangkis asal
     15 % untuk Pengurus Kabupaten/Kota
e.3. Perpindahan antar perkumpulan bulutangkis dan antar Provinsi
     75 % untuk perkumpulan bulutangkis asal
     15 % untuk Pengurus Kabupaten/Kota
                                10 % untuk Pengurus Provinsi asal
f.  Untuk perpindahan anggota perkumpulan bulutangkis karena kasus tertentu dapat diselesaikan secara musyawarah/mufakat

Lampiran VII

Pembagian dan besarnya penggantian biaya pembinaan dalam perpindahan anggota perkumpulan bulutangkis
ke luar negeri


1. Perkumpulan  bulutangkis /negara tujuan harus  memberikan kompensasi penggantian uang pembinaan kepada perkumpulan bulutangkis  dan PB PBSI yang jumlahnya minimum sebagai berikut :

- Ranking   1  -  5  dunia                                 : US $  25.000
 - Ranking   6  - 10 dunia                                 : US $  20.000
 - Ranking  11 – 16 dunia                                 : US $  15.000
 - Ranking diatas 16 dunia                                : US $  10.000
 - Atlet Pelatnas tanpa ranking                           : US $   7.500
 - Atlet non pelatnas tingkat Provinsi                  : US $   5.000

Pembagian  antara  perkumpulan bulutangkis dengan  PB.PBSI untuk atlet pelatnas adalah 75 % untuk perkumpulan bulutangkis asal, 15 % untuk Pengurus Besar PBSI dan 10 % untuk Pengurus Provinsi asal

2.   Anggota  perkumpulan bulutangkis  yang telah habis masa kontraknya di luar negeri, otomatis kembali ke perkumpulan bulutangkis asal.

SEJARAH PBSI

SEJARAH

Picture Dari mana cabang olahraga badminton berasal dan bagaimana sejarah awalnya? Orang hanya mengenal nama Badminton berasal dari sebuah rumah/istana di kawasan Gloucester-shire, sekitar 200 kilometer sebelah barat London, Inggris. Badminton House, demikian nama istana tersebut, menjadi saksi sejarah bagaimana olahraga ini mulai dikembangkan menuju bentuknya sekarang.

Di bangunan tersebut, sang pemilik, Duke of Beaufort dan keluarganya pada abad ke-17 menjadi aktivis olahraga ini. Akan tetapi, Duke of Beaufort bukanlah penemu permainan itu. Badminton hanya menjadi nama karena dari situlah permainan ini mulai dikenal di kalangan atas dan kemudian menyebar. Badminton menjadi satu-satunya cabang olahraga yang namanya berasal dari nama tempat.

Yang juga tanda tanya besar adalah bagaimana nama permainan ini berubah dari battledore menjadi badminton. Nama asal permainan dua orang yang menepak bola ke depan (forehand) atau ke belakang (backhand) selama mungkin ini tadinya battledore. Asal mula permainan battledore dengan menggunakan shuttlecock (kok) sendiri juga misteri. Dulu orang menggunakan penepak dari kayu (bat). Dua orang menepak “burung” itu ke depan dan ke belakang selama mungkin.

Permainan macam ini sudah dilakukan anak-anak dan orang dewasa lebih dari 2000 tahun lalu di India, Jepang, Siam (kini Thailand), Yunani, dan Cina. Di kawasan terakhir ini dimainkan lebih banyak dengan kaki. Di Inggris ditemukan ukiran kayu abad pertengahan yang memuat gambar anak-anak sedang menendang-nendang shuttlecock. Permainan menggunakan kok memang mempunyai daya tarik tersendiri.

Setelah ditepak atau dipukul ke atas maka begitu “jatuh” (menurun) kok akan melambat, memungkinkan orang mengejar dan menepaknya lagi ke atas. Yang menjadi tanda tanya, bagaimana bisa terbentuk kok seperti sekarang: ada kepala dengan salah satu ujung bulat dan di ujung lain yang datar tertancap belasan bulu sejenis unggas? Bahan-bahan untuk membuat kok memang sudah ada di alam. Bentuk kepala kok yang bulat sudah ada di sekitar kita, biasa ditemukan dalam buah-buahan atau batu.

Pertanyaannya adalah bagaimana awalnya bulu-bulu abisa menancap di kepala kok? Ada yang berpendapat bahwa ada seseorang sedang duduk di kursi dan di depannya meja tulis. Dia melamun dan memikirkan sesuatu yang jauh. Tanpa disengaja dia mengambil tutup botol yang terbuat dari gabus dan kemudian menancap-nancapkan pena yang ketika itu terbuat dari bulu unggas. Beberapa pena tertancapkan dan jadilah bentuk sederhana sebuah kok.

Tentu ini tidak ada buktinya. Hanya kemudian memang terbentuk alat permainan seperti itu yang di tiap kawasan berbeda bentuknya. Pada tahun 1840-an dan 1850-an keluarga Duke of Beaufort ke-7 paling sering menjadi penyelenggara permainan ini. Menurut Bernard Adams (The Badminton Story, BBC 1980) anak-anak Duke – tujuh laki-laki dan empat perempuan – inilah yang mulai memainkannya di ruang depan.

Lama-lama mereka bosan permainan yang itu-itu saja. Mereka kemudian merentangkan tali di antara pintu dan perapian dan bermain dengan menyeberangkan kok melewati tali itu. Itulah awal net. Akhir tahun 1850-an mulailah dikenal jenis permainan baru. Pada tahun 1860-an ada seorang penjual mainan dari London – mungkin juga penyedia peralatan battledore – bernama Isaac Spratt, menulis Badminton Battledore – a new game. Tulisan tersebut menggambarkan terjadinya evolusi permainan di Badminton House.

Riwayat singkat berdirinya Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia ( PBSI )

Pada jaman penjajahan dahulu, ada perkumpulan-perkumpulan bulutangkis di Indonesia yang bergerak sendiri-sendiri tanpa satu tujuan dan satu cita-cita perjuangan di alam negara merdeka, memang tidak bisa dibiarkan berlangsung terus.Harus diusahakan satu organisasi secara nasional, sebagai organisasi pemersatu.

Untuk menempuh jalan menuju satu wadah organisasi maka cara yang paling tepat adalah mempertemukan tokoh perbulutangkisan dalam satu kongres. Pada saat itu memang agak sulit untuk berkomunikasi antara satu daerah dengan daerah lainnya. Satu-satunya yang bisa ditempuh adalah lingkungan pulau jawa saja. Itupun bisa ditempuh setelah terbentuknya PORI ( Persatuan Olah Raga Replubik Indonesia ).

Usaha yang dilakukan oleh Sudirman Cs dengan melalui perantara surat yang intinya mengajak mereka untuk mendirikan PBSI membawakan hasil. Maka dalam suatu pertemuan tanggal 5 Mei 1951 di Bandung lahirlah PBSI ( Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia ) dan pertemuan tersebut dicatat sebagai kongres pertama PBSI. Dengan ketua umumnya A. Rochdi Partaatmadja, ketua I : Soedirman, Ketua II : Tri Tjondrokoesoemo, Sekretaris I : Amir, Sekretaris II : E. Soemantri, Bendahara I : Rachim, Bendahara II : Liem Soei Liong.

Dengan adanya kepengurusan tingkat pusat itu maka kepengurusan di tingkat daerah / propinsi otomatis menjadi cabang yang berubah menjadi Pengda ( Pengurus Dareah ) sedangkan Pengcab ( Pengurus Cabang ) adalah nama yang diberikan kepada kepengurusan ditingkat kotamadya / kabupaten. Hingga akhir bulan Agustus 1977 ada 26 Pengda di seluruh Indonesia ( kecuali Propinsi TImor-Timur ) dan sebanyak 224 Pengcab, sedangkan jumlah perkumpulan yang menjadi anggota PBSI diperkirakan 2000 perkumpulan.

Arti dari lambang PBSI, adalah sebagai berikut :

1. Terdiri dari 5 warna yang mempunyai arti, antara lain :

     - Kuning     : Simbul kejayaan

     - Hijau        : Kesejahteraan dan kemakmuran

     - Hitam       : Kesetiaan dan kekal

     - Merah       : Keberanian

     - Putih        : Kejujuran

2.  Gambar Kapas : Berjumlah 17 biji yaitu melambangkan angka keramat ( hari proklamasi ).

3.  Gambar Shuttlecock : Dengan delapan bulu, melambangkan 8 ( agustus )

4.  Huruf  PBSI  :  terdiri    dari    4     dihubungkan      dengan     gambar     ½     lingkaran     sebanyak    5   biji    berwarna     merah    ibawah    shuttlecock,
      melambangkan tahun 1945.

5.  Gambar Padi : sebanyak 51 butir yang melambangkan hari lahirnya PBSI yaitu  tahun tanggal        5 Mei 1951.

6.  Gambar Perisai : Adalah simbul ketahanan, keuletan, rendah diri tapi ulet, kuat dan tekun.